Address
GONDANG LEGI, Ngasem, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah. 56192

https://www.kompas.id pemerintah wajib beli produk berTKDN


Oleh Aguido Adri

09 Mei 2025 08:00 WIB · Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto baru saja menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur pembelian produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan dinilai akan memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Perpres tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pembelian produk yang memiliki TKDN dan produk dalam negeri (PDN).

Dalam Pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemerintah wajib memprioritaskan belanja produk yang memiliki nilai TKDN dan PDN dibandingkan produk impor.

Adapun prioritas belanja tersebut adalah,

Pertama, apabila terdapat produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen, pemerintah hanya dapat membeli produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Kedua, jika tidak terdapat produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan di atas 40 persen, tetapi tersedia produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen, pemerintah dapat membeli produk tersebut melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Ketiga, jika tidak tersedia produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen, pemerintah diperbolehkan membeli produk dengan nilai TKDN di bawah 25 persen. Keempat, apabila tidak ada produk yang memiliki sertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli produk dalam negeri yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kini, regulasi baru ini menetapkan urutan prioritas belanja pemerintah atas produk TKDN dan PDN yang sebelumnya belum diatur secara rinci.

”Saya berharap reformasi TKDN ke depan dapat semakin mendorong minat dunia usaha dan investasi di dalam negeri serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional,” ujar Agus.

Agus juga menegaskan bahwa TKDN memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok domestik. Melalui kebijakan TKDN, industri nasional dapat terlindungi dari tekanan perdagangan, baik di level domestik maupun global.

”TKDN ini bertujuan melindungi industri dalam negeri. TKDN juga merupakan bentuk pendalaman struktur industri. Artinya, produk-produk dalam negeri memiliki kandungan lokal yang berasal dari bahan baku produksi dalam negeri,” tutur Agus kepada Kompas, Kamis (8/5/2025).

Meskipun Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah diterbitkan, pemerintah dinilai masih perlu menyiapkan aturan turunan atau teknis agar belanja terhadap produk ber-TKDN dapat terserap secara optimal. Dengan begitu, industri dalam negeri dapat bersaing dalam sistem pengadaan barang dan jasa, sekaligus memastikan produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.

Andry menilai, penerapan TKDN tidak bisa dilakukan secara seragam di semua sektor. Untuk sektor yang kandungan lokalnya dapat dipenuhi dari dalam negeri, kebijakan TKDN sangat penting sebagai bentuk perlindungan. Kandungan lokal seperti bahan baku yang tersedia di dalam negeri harus dijaga, dilindungi, dan ditingkatkan produksinya.