Uji emisi kendaraan bermotor kini menjadi hal yang wajib dilakukan, terutama di kota-kota besar. Tujuannya jelas: menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Tapi, apa sebenarnya yang diperiksa saat kendaraan kita menjalani uji emisi? Yuk, kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu Uji Emisi?
Dilansir dari Daihatsu Indonesia, uji emisi adalah proses pemeriksaan kadar polutan yang terkandung dalam gas buang kendaraan bermotor. Polutan-polutan ini, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat, sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa Saja yang Diperiksa Saat Uji Emisi?
Saat menjalani uji emisi, teknisi akan mengukur kadar polutan-polutan tersebut. Alat khusus akan menganalisis gas buang kendaraan dan membandingkannya dengan standar emisi yang telah ditetapkan. Standar emisi ini berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan (bensin atau diesel), tahun pembuatan, dan kapasitas mesin.
Menurut Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta No. 31 Th. 2008 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh kendaraan bermotor jika ingin lulus cek uji emisi. Adapun syaratnya sebagai berikut.
sumber: https://www.suara.com/otomotif/2024/08/10/154319/apa-saja-yang-dicek-saat-uji-emisi-yuk-cari-tahu.