Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan saat ini memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor.
Alat tersebut terdiri atas dua unit alat uji, yaitu alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan alat uji emisi untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta mengungkapkan bahwa, alat uji emisi kendaraan bermotor ini, kedepannya menjadi unit pelaksana uji emisi supaya dapat melayani masyarakat Kalteng dengan syarat dilampirkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Alat uji emisi kendaraan bermotor adalah perangkat yang digunakan untuk mengukur emisi gas buang yang dihasilkan oleh mesin kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor. Alat ini biasanya mengukur beberapa parameter utama seperti kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NOx) yang dilepaskan oleh kendaraan,” jelas Joni, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dia menuturkan, tujuan utama dari uji emisi ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini untuk mengurangi polusi udara dan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
“Alat uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki DLH Provinsi Kalimantan Tengah telah terkalibrasi Unit Pengelola Metrologi Jakarta, dan telah dilakukan uji coba oleh UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (MARINI/Y)
sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/350704-dlh-kalteng-lakukan-uji-emisi-kendaraan-bermotor