https://www.antaranews.com/berita/2407321/menperin-produk-dengan-tkdn-di-atas-40-persen-wajib-dibeli
Tahun ini kami juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli.
Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Contohnya, untuk notebook terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Diproduksi oleh enam produsen di tanah air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen,” kata Menperin melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut dia, sudah terdapat 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 10 produsen lokal.
Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen.
Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh satu produsen lokal.
“Tahun ini kami juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN,” kata Agus.
Sebagai tambahan, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Langkah ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri sebaik mungkin.
Penerapan sertifikasi TKDN memiliki keuntungan tersendiri dimana produk bersertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah.
Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen, akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen.
Untuk proses sertifikasi TKDN, Kemenperin melalui Permenperin No 57 Tahun 2006 telah menunjuk PT. Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.
“Dari sisi devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” kata Menperin.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, menambahkan pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya.
“Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital, hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” katanya.
Salah satu yang sedang menjadi fokus adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
“Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT. Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch. Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker,” ujar Taufiek.
Baca juga: Pacu substitusi impor, Kemenperin optimalkan TKDN produk TIK
Baca juga: Kemenperin bidik TKDN industri panel surya capai 90 persen tahun 2025
Baca juga: Pacu TKDN IKM, Kemenperin gulirkan program DAPATI
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil binaan BUMN
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021